
Keterangan Gambar : Perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun
LGMI-BANGKIT -Pemkab Tulungagung telah mencadangkan dana sebesar Rp 65 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2025. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp 50 miliar dialokasikan untuk Pilkada, sementara Rp 15 miliar sisanya diperuntukkan bagi Pilkades serentak.
Namun, pelaksanaan Pilkades serentak terpaksa mengalami perubahan akibat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang ini memperpanjang masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
"Konsekuensinya, dana yang sudah kita cadangkan mundur penggunaannya di tahun 2027," jelas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, Selasa (2/7/2024).
Galih menambahkan, hanya ada empat desa yang akan menjalankan Pilkades pada tahun 2025. Hal ini disebabkan masa jabatan kepala desa di empat desa tersebut habis sebelum undang-undang yang baru diberlakukan.
Keempat desa tersebut adalah Desa Kauman di Kecamatan Kauman, Desa Gedangan di Kecamatan Karangrejo, Desa Pagerwojo di Kecamatan Pagerwojo, dan Desa Tunggangri di Kecamatan Kalidawir.
Untuk pelaksanaan Pilkades di empat desa tersebut, Pemkab Tulungagung cukup menganggarkan Rp 300 juta. "Penganggarannya ada di DPMP (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Tetapi sudah kami siapkan," lanjut Galih.
Karena alokasi dana Pilkades 2025 hanya ada untuk empat desa, maka sisa dana cadangan Pilkades serentak dikembalikan ke Kas Daerah. Dana ini akan menjadi tambahan potensi pendapatan di tahun 2024 ini.
Pemkab Tulungagung akan kembali mencadangkan dana untuk Pilkades serentak pada tahun 2027 mendatang. "Dana akan dipakai di tahun 2027 mendatang, jadi nanti akan dicadangkan lagi," tandas Galih.
Dalam Undang-undang Desa yang baru, masa jabatan kepala desa diubah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dari total 257 kepala desa di Tulungagung, hanya 249 yang menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Kecuali empat desa yang tidak diperpanjang karena masa jabatannya habis sebelum Undang-undang Desa diberlakukan. Selain itu, terdapat tiga kepala desa yang tidak diperpanjang jabatannya karena meninggal dunia, yaitu Desa Blimbing di Kecamatan Rejotangan, Desa Bangunmulyo di Kecamatan Pakel, dan Desa Pinggirsari di Kecamatan Ngantru.
Sementara itu, satu kepala desa tidak bisa diperpanjang jabatannya karena menghadapi tindak pidana korupsi, yaitu Desa Rejotangan di Kecamatan Rejotangan.Situasi ini mengharuskan Pemkab Tulungagung untuk menyesuaikan rencana anggaran dan pengelolaan dana desa dengan kebijakan baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Galih Nusantoro menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan peraturan dan memastikan kesinambungan pemerintahan desa.(nyax)











LEAVE A REPLY